Pengumuman! Blog Program Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan (P2KKP) beralih ke Blog Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) Provinsi Sumatera Selatan dengan alamat blog berikut: http://kotakusumsel.blogspot.co.id/ , tetap semangat menuju 100-0-100

Senin, 15 September 2014

Rokok dan Warga Miskin

Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok 10,2 persen tahun depan (Koran Tempo, 9 September 2014). Tahun ini tarif cukai rokok sudah sekitar 50 persen dari harga eceran.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai rokok dapat diterapkan maksimal 57 persen. Produsen yakin tarif cukai yang tinggi akan menjauhkan konsumen dari rokok.
Warga miskin akan menekan angka konsumsi rokok. Diperkirakan tingkat kemiskinan bakal menurun. Benarkah seperti itu?
Pelbagai aturan dibuat guna membatasi konsumsi rokok, dari larangan merokok di tempat publik sampai pencantuman peringatan kesehatan, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.

Apakah aturan ini efektif menekan konsumsi rokok?
Ada temuan menarik soal konsumsi rokok. Data Susenas oleh Badan Pusat Statistik selama beberapa tahun terakhir menangkap tingginya pola pengeluaran rokok-filter maupun kretek-warga miskin.
Pendapatan warga miskin tidak hanya tersedot untuk pengeluaran pangan, seperti membeli beras, tapi juga untuk rokok.


Menurut BPS pada September 2013, kontribusi rokok terhadap garis kemiskinan menduduki posisi kedua, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Rokok hanya kalah oleh beras.
Empat komoditas yang memiliki sumbangan besar terhadap garis kemiskinan di pedesaan adalah beras (32,72 persen), rokok (8,31 persen), telur ayam ras (3,54 persen) dan gula pasir (2,73 persen).
Sedangkan di perkotaan, pengeluaran tercatat untuk beras (24,81 persen), rokok (10,08 persen), telur ayam ras (3,63 persen), dan gula pasir (2,58 persen).

Pada September 2013, garis kemiskinan di perkotaan berada di angka Rp 308.826. Artinya, penduduk miskin di perkotaan membelanjakan uang Rp 34 ribu untuk membeli rokok dalam sebulan.
Ini nilai yang lumayan besar, yang sebetulnya bisa dialihkan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau pengeluaran lain.

Hasil survei Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) pada 2013 yang dirilis Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan juga menghasilkan temuan serupa: konsumsi rokok penduduk kelas menengah bawah dan terbawah rata-rata mencapai 12 batang per hari (360 batang dalam sebulan).
Apabila harga sebatang rokok Rp 500, berarti uang yang dibelanjakan penduduk kelas menengah bawah dan terbawah untuk membeli rokok mencapai Rp 180 ribu sebulan (58 persen dari garis kemiskinan). 

Hasil Riskesdas pada 2013 menemukan fakta getir lain: tingkat konsumsi rokok pada anak-anak (usia 10-14 tahun) sangat tinggi.
Konsumsi rokok kelompok usia ini  mencapai batang per hari atau 240 batang sebulan. Artinya, anak-anak perokok menghabiskan uang Rp 120 ribu sebulan hanya untuk membakar rokok.
Ironisnya, jumlah perokok pemula (usia 10-14 tahun) naik dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir, dari 5,9 persen pada 2001 jadi 17,5 persen pada 2010.
Pada periode yang sama, jumlah perokok pemula usia 15-19 tahun menurun dari 58,9 persen menjadi 43,3 persen.

Data ini menandai adanya pergeseran umur perokok pemula ke kelompok usia lebih muda.
Data-data ini tentu menyesakkan. Semua tahu rokok berdampak buruk pada kesehatan. Dalam sebatang rokok terkandung 4.000 jenis senyawa kimia beracun.
Dari jumlah itu, 43 jenis bersifat karsinogenik. Bagi warga miskin, merokok adalah pemborosan.
Pengeluaran itu tentu lebih bermanfaat untuk memenuhi konsumsi pangan atau menambah porsi pengeluaran pendidikan/kesehatan.
******
Sumber Kolom/Artikel koran Tempo, tanggal 15 September 2014


 





Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Redaksi Blog P2KKP Provinsi Sumatera Selatan:

OC-02 Provinsi Sumatera Selatan : Jl.Bandar Agung No.1005 RT.13 RW.04 Kelurahan 20 Ilir/Sekip Bendung Kota Palembang 30127 Provinsi Sumatera Selatan Telp/fax: 0711-365385 email: oc2.sumsel@gmail.com

.

.