P2KKP Palembang - Dimulai sejak tahun 2014, kegiatan
Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) di kelurahan 36 Ilir
Kota Palembang dengan dana tahap 1 untuk
perencanaan sebesar 150 juta dan tahap 2 untuk infrastruktur sebesar 850 juta hingga
saat ini pelaksanaan telah mencapai progres 90% pencairan dan 85% kegiatan Fisik. Progres ini termasuk kategori terlambat, karena karena banyak
terjadinya perubahan kegiatan dari telah direncanakan dan disepakati sebelumnya.
Perubahan ini disebabkan oleh adanya warga yang tiba-tiba batal
menghibahkan tanahnya dengan sebab yang tidak jelas. Sedangkan pihak Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Tangga Buntung Mandiri dan Tim Inti Perencanaan Partisipatif (TIPP) sama sekali tidak mempunyai bukti surat hibah tanah yang telah disepakati karena selama ini selalu menggunakan azas kepercayaan. Hal ini cukup menyulitkan LKM Tangga
Buntung Mandiri dan TIPP untuk mencari
alternatif kegiatan dan lokasi baru sebagai penganti agar tetap tepat sasaran.
Walau banyaknya perubahan perencanaan, tidak menyurutkan semangat LKM dan TIPP
dalam pelaksanaan PLPBK di kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Kota Palembang. Mengingat masih banyak warga yang membutuhkan kegitan fisik seperti jalan beton
bertiang dan drainase karena di tempat mereka banyak bangunan jalan yang lama
telah rusak dan masih banyak jalan bertiang yang dibuat seadanya menggunakan
papan seadanya. Karenanya LKM dan TIPP tetap bersemangat untuk
melanjutkan perencanaan kedepan demi kemajuan kelurahan 36 Ilir Kecamatan
Gandus Kota Palembang.
Sekilas tentang Penataan
Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) pada
dasarnya adalah kelanjutan dari transformasi sosial program sebelumnya Program Penanggulangan
Kemiskinan di Perkotaan (P2KP). Beberapa prinsip dasar yang digunakan di P2KP
seperti demokrasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas dan desentralisasi,
juga menjadi prinsip dasar PLPBK.
Dalam PLPBK pembangunan manusia adalah fokus utama dalam penanggulangan kemiskinan, melalui
pembangunan bidang sosial, ekonomi dan lingkungan (SEL). Intervensi kegiatan
PLPBK difokuskan pada kegiatan penataan lingkungan permukiman miskin di
perkotaan melalui pendekatan Tridaya secara komprehensif dan terpadu.
Lingkungan permukiman tersebut ditata kembali menjadi lingkungan permukiman
yang teratur, aman, dan sehat dalam rangka mendukung upaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat miskin. Dalam PLPBK, kegiatan peningkatan kualitas
pelayanan infrastruktur yang mendukung pembangunan SEL (Sosial, Ekonomi dan
Lingkungan) menjadi media belajar bersama antara masyarakat dengan pemerintah
daerah dan kelompok peduli/pemangku kepentingan dalam memperkuat kemandirian
pengelolaan lingkungan permukiman ditingkat kelurahan.
Dengan memegang
pedoman sesuai tujuan PLPBK yaitu kegiatan penataan lingkungan permukiman
miskin untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan peningkatan
kualitas pelayanan infrastuktur yang mendukung pembangunan SEL (Sosial, Ekonomi
dan lingkungan) akhirnya perencanaan dapat terlaksana dengan baik, dengan tidak
mengabaikan kepentingan masyarakat miskin di sekitar lokasi prioritas. Tanpa
dukungan seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, Tokoh agama, Ketua RT dan RW
serta aparat kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus, rasanya mustahil program ini
akan terlaksana dan berjalan dengan baik.
Walaupun masih
banyak kekurangan disana-sini dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan PLPBK
di kelurahan 36 Ilir, semoga menjadi pembelajaran kedepan untuk melanjutkan
pelaksanaan kegiatan PLPBK lanjutan yang sebentar lagi dilaksanakan dengan dana
yang lebih besar yaitu 980 juta untuk kegiatan Infrastuktur.
Ditulis Oleh:
David Sagita, A.Md
Fasilitator Sosial TF-01 Korkot 1 Palembang
P2KKP Provinsi Sumatera Selatan
FB: 'Ayah' DAve