Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok 10,2 persen tahun depan
(Koran Tempo, 9 September 2014). Tahun ini tarif cukai rokok sudah sekitar 50
persen dari harga eceran.
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, cukai rokok
dapat diterapkan maksimal 57 persen. Produsen yakin tarif cukai yang tinggi
akan menjauhkan konsumen dari rokok.
Warga miskin akan menekan angka konsumsi rokok. Diperkirakan tingkat
kemiskinan bakal menurun. Benarkah seperti itu?
Pelbagai aturan dibuat guna membatasi konsumsi rokok, dari larangan merokok
di tempat publik sampai pencantuman peringatan kesehatan, seperti diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Apakah aturan ini efektif menekan konsumsi rokok?
Ada temuan menarik soal konsumsi rokok. Data Susenas oleh Badan Pusat
Statistik selama beberapa tahun terakhir menangkap tingginya pola pengeluaran
rokok-filter maupun kretek-warga miskin.
Pendapatan warga miskin tidak hanya tersedot untuk pengeluaran pangan,
seperti membeli beras, tapi juga untuk rokok.
