P2KKP Palembang - Kelurahan 14 Ilir terdiri dari 4 RW dan 15 RT,
berbatasan dengan kelurahan 13 Ilir dan 16 ilir, terletak di pusat perdagangan
kota Palembang. Sepanjang pinggiran jalan kelurahan ini banyak ditemui
ruko-ruko (Rumah Toko) milik mayoritas etnis Tionghoa dengan aktivitas
perdagangan yang cukup sibuk. Rumah-rumah warga sendiri berada di di belakang
ruko-ruko tersebut dengan tata letak perumahan yang tidak teratur dan
berdempetan.
Berdasarkan SK Walikota Palembang tahun 2015,
kelurahan ini masuk dalam kategori kumuh. Cukup berasalasan jika kelurahan ini
masuk dalam kategori kumuh, karena disepanjang pemukiman warga banyak ditemui
sampah-sampah yang dibuang sembarangan, got/siring dipenuhi sampah dan kotoran
manusia, fasilitas infrastruktur yang belum memadai seperti jalan, saluran
pembuangan air, MCK, rumah yang layak dan fasilitas yang memadai untuk
penanganan kebakaran. Untuk keperluan MCK, sebagian warga bahkan belum
memilikinya di rumah, akibatnya banyak dari mereka yang melakukan aktivitas
mandi cuci kakus di luar rumah seperti di siring-siring sepanjang pemukiman
warga. Sebagian lagi, sudah memiliki MCK namun tidak memadai karena saluran
pembuangannya langsung ke SPAL tanpa septictank. Kondisi ini tentu saja semakin
menyebabkan kumuhnya wilayah kelurahan 14 Ilir.