P2KKP OKI - Dana BLM merupakan dana yang diperuntukan untuk
masyarakat dan merupakan uang rakyat yang seyogyanya harus depergunakan
dengan transparan dan akuntabel.
Hal
ini sebagaimana undang-undang keterbukaan publik Nomor 14 tahun 2008 bahwa
semua harus dipublikasikan dengan transparan karena informasi sifatnya milik
publik. Ini juga diperkuat dengan
hadirnya payung hukum berupa undang-undang pelayanan publik nomor 25 tahun
2009, bahwa dana yang dibiayaai oleh uang negara atau sebagian itu harus
dipergunakan secara baik dan transparan karena jika tidak maka akan mall
administrasi dan melanggar undang-undang.
Menyadari
hal tersebut, P2KKP juga membuka wadah atau sarana bagi masyarakat untuk
menyampaikan baik kritik maupun saran melalui LKM dan dikemas dalam rubrik yang
disebut Pusat Pengaduan Masyarakat (PPM).
Melalui wadah ini, proses pengaduan sering muncul, salah satunya yang
terdapat di Desa Lubuk Dalam 1 Juli 2015 yang disampaikan oleh Suharta
mengenai dana ekonomi bergulir agar segera dicairkan dan tepat sasaran.
Proses pembangunan yang dilakukan
secara cepat tentunya tidak akan bisa diikuti oleh berbagai elemen dan entitas
dalalam masyarakat yang majemuk. Bagi mereka yang
mempunyai akses dan aset sumber daya yang baik tentunya akan mudah mengimbangi
hasil pembangunan sehingga dapat menikmati kue
pembangunan secara baik, namun bagi yang tertinggal maka mereka tidak
akan memandang pembangunan yang telah
dilakukan tersebut berdampat signifikan bagi pengentasan kemiskinan dan
perbaikan taraf hidup.
Sebagaimana
teori Ketertinggalan Budaya, bahwa
dalam proses penyemaian budaya baru sebagai upaya untuk merubah pola
ketatalakuan masyarakat yang cenderung telah permanen dalam memandang
kemiskinan merupakan masalah laten sering berbenturan dengan ketertinggalan
budaya masyarakat setempat/stagnansi paradigma. Untuk itudiperlukan sosialisasi
yang intens termasuk dengan menumbuhkan modal sosial berupa transparansi dan
partisipatif melalui siklus P2KKP.
Untuk
itu, di Desa Lubuk Dalam Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir
(Sum-Sel), dengan jumlah penduduk miskin
yang tergolong masih banyak, maka dana P2KKP masih diperlukan terutama ekonomi
bergulir.
Untuk
itu, dalam P2KKP dikenal mekanisme pusat pengaduan masyarakat (PPM) sebagai
jembatani untuk merangkum semua keinginan masyarakat yang disalurkan dengan harapan
dapat direspons dan dicarikan solusi terbaik. Berdasarkan pengaduan masyarakat yang
bernama Suharta pada tanggal 1 Juni 2015 yang mempertanyakan tentang kapan
waktu pencairan ekonomi bergulir di Desa Lubuk Dalam, maka pihak UPK dan LKM
dibimbingan Tim Faskel merespon dengan cepat dan akurat. Maka pimpinan
kolektif dengan koordinator Syamsul Rizal dan UP-UP untuk melakukan
rapat koordinasi dan setelah terjadi kesepakatan dan memandang KSM yang
dibentuk benar-benar layak dan memenuhi verifikasi, pada tanggal 5 September 2015, sebanyak 1 (satu) kelompok swadaya masyarakat
(KSM) dengan masing-masing kelompok terdiri dari 5 (lima) orang anggota
mendapat pencairan dana sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah).
Setelah
dilakukan proses pencairan, maka masyarakat yang meminjam dana ekonomi bergulir
yang termasuk dalam KSM langsung memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan
usaha dan permodalan. Mereka merasa senang dan terbantu atas pinjaman dana
ekonomi bergulir dengan bunga yang ringan dan sangat berbeda dengan perbankan
dan pembiayaan lainnya.
Melalui
dana tersebut, masyarakat yang tergabung dalam KSM Harapan dapat memanfaatkan
dana tersebut untuk keperluan penambahan permodalan usaha. Sehingga
ditengah kondisi perekonomian yang relatif memburuk ini tidak memicu
bertambahnya jumlah masyarakat miskin struktural atau kemiskinan yang
disebabkan oleh kebijakan pemerintah ; Baca: sistem pengelolaan keuangan
negara.
Dengan
demikian, laporan masyarakat yang disampaikan melalui PPM dapat menjadi
jembatan komunikasi yang efektif dan lebih bermantabat daripada menyebar isu
liar di tengah masyarakat yang tidak sedikit yang sifatnya tendensi dan rentan
terjadi konflik laten.
Ditulis Oleh:
Purna
Irawan, S. Sos.
Fasilitator Sosial Kabupaten Ogan Komering Ilir Korkot V, OC-2 P2KKP Provinsi Sum-Sel
email: purna_irawan21@yahoo.co.id
|