Lokakarya BDC Kota Pagaralam |
P2KKP Sumsel - Persoalan
klasik berkenaan pemasaran, izin usaha, promosi, informasi, bahan baku, permodalan
dan berbelitnya layanan birokrasi untuk Usaha
Kecil dan Menengah (UKM) merupakan batu sandungan yang sering membuat UKM
gulung tikar sebelum sempat mengecap hasil yang diharapkan. Hal ini menjadi permasalahan
serius bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat miskin.
“Misi RPJMD kota Pagaralam tahun
2013-2018 salah satunya adalah memperkuat ekonomi kerakyatan dengan basis
sumber daya alam, agrobisinis, dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu
Pemerintah Daerah Kota Pagaralam berusaha meningkatkan pengelolaan sektor pertanian,
industri dan perdagangan berbasis potensi unggulan daerah yang ada di Pagaralam”,
ujar Hafiz Ramadhan-Kabid SosBud Bappeda kota Pagaralam dalam acara Lokakarya
Bussines Development Centre (BDC) Program Peningkatan Kualitas Kawasan
Permukiman (P2KKP) Kota Pagaralam tanggal 15-16 September 2015 di Ruang Rapat
Basemah I Pemkot Pagaralam.
Seperti yang diketahui, Pagaralam
adalah kota yang mempunyai potensi unggulan perkebunan kopi dengan luas lahan
kopi 8.323 Ha. Produk kopi bubuk asli Pagaralam yang diolah secara alami tanpa
mesin yang dikenal dengan sebutan “Kopi Lesung” menjadi salah satu produk yang akan dikembangkan melalui BDC.
Pembangunan BDC tahun 2015
dimulai dengan percontohan (Pilot) di 15 Kabupaten/kota yang tersebar di 8
Provinsi se Indonesia termasuk Sumatera Selatan yaitu di kota Pagaralam dan
Palembang.
Lokakarya BDC Kota Palembang |
Di kesempatan berbeda, tanggal 21-22
September 2015 P2KKP Kota Palembang juga melaksanakan acara Lokakarya BDC yang bertempat
di Aula Wisma Home Inn. Acara yang merupakan wujud keperdulian dan dukungan
Pemda dalam meningkatkan mutu produk unggulan daerah (Songket, Pempek, dodol papaya,dll)
ini juga melakukan hal yang sama dengan
Pagaralam yaitu membentuk komite BDC
yang terdiri dari unsur Pemda, Pelaku Usaha, Forum LKM, KSM dan Kelompok
Peduli.
“Kelembagaan dan struktur Komite
BDC ditetapkan melalui SK Walikota/Bupati
dengan periodisasi masa tugas keanggotaan adalah selama 3 tahun. Tujuan
terbentuk komite BDC selain membangun kemitraan, juga melakukan pembinaan usaha
kecil yang produktif dan berpotensi untuk dikembangkan”, jelas Ahmad Sriyanto –
Program Director OC-2 P2KKP Sumbagsel melalui paparannya tentang materi Konsep
BDC. (amibae)