Dari dinamika
tersebut, menyebabkan konstruksi kehidupan masyarakat menjadi tercerai berai. Hal
ini, berbanding lurus dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) binaan Program
Penanganan Kawasan Pemukiman Perkotaan (P2KKP) merosot tajam terhadap pengembalian
pinjaman Ekonomi Bergulir dan Piningkatan Penghidupan Masyarakat Berbasis
Komunitas (PPMK)
Data yang
terhimpun dari Asisten Manajemen Keuangan Korkot 4 P2KKP Lubuklinggau provinsi
Sumatera Selatan dari data pengelolaan Ekonomi Bergulir Reguler ditambah dengan
program PPMK dapat dilihat pada rincian dibawah ini:
- Jumlah activa dan pasiva: Rp.5.667.263.519,-
- Dana cash on hand UPK: Rp.111.236.250,-
- Dana di Bank: Rp.1.901.979.862,-
- Pinjaman KSM: Rp.3.366.575.650,-
- Pinjaman lain-lain atau tidak jelas wujudnya: Rp.979.133.208,-
- Modal pinjaman bergulir program reguler: Rp.3.276.402.000,-
- Modal Program PPMK: Rp.1.615.000.000,-
- Jumlah tunggakkan dari 3 bulan: Rp.729.147.900,-
- Jumlah tunggakkan dari 6 bulan: Rp.326.591.500,-
- Jumlah tunggakkan dari 6 sampai 9 bulan: Rp.250.388.215,-
- Jumlah tunggakkan diatas 9 bulan: Rp.279.529.000,-
Dari data
diatas, melalui program Reguler jumlah penerima pemanfaat terfasilitasi sebesar
4.468 jiwa dengan 865 KSM dan dari KSM program PPMK penerima pemanfaat terfasilitasi
519 jiwa.
Asumsi, pengelolaan
ekonomi bergulir kota Lubuklinggau saat ini sebesar Rp.3.366.575.650 ditambah
Rp.1.901.979.862 yang ada di Bank. Maka dana yang ada di Bank adalah sebesar Rp.5.268.555.512.
Kondisi modal yang ada saat ini sebesar Rp.3.276.402.000 ditambah dengan dana
yang ada di Bank Rp.1.615.000.000 menjadi Rp.4.891.402.- Maka, kerugian yang
terdata sebesar Rp.1.524.826.350.-
Bergesernya harga nilai jual hasil kekayaan alam ini juga membuat terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang signifikan, sehingga yang seharusnya pada kondisi sekarang ekonomi bergulir yang dimulai dari tahun 2007 bisa dijadikan Primadona Kehidupan berkelanjutan dimasyarakat menjadi sirna yang berkepanjangan?
Salah satu untuk
mengatasi permasalahan ekonomi bergulir yang menjadi kemacetan ini, pendamping
program dari tingkat kota sampai dengan tingkat kelurahan terus berupaya untuk
mengimbangi dengan berbagai pola pendampingan. Strateginya adalah ikut langsung
mendampingi KSM-KSM untuk meningkatkan nilai jual usahanya.
Dengan
kemacetan yang signifikan dan stagnannya pengembalian berimbas pula dengan
penyimpangan-penyimpangan pengembalian yang dilakukan oleh pengurus program. Salah
satu penyimpangan ini dilakukan oleh Unit Pengelola Keuangan (UPK) yang
bertugas untuk membukukan aliran uang masuk dan uang keluar.
UPK sebagai pelaksana
tugas yang dibentuk oleh Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) berdasarkan kriteria
diantaranya dapat membaca perihal pembukuan sederhana dalam pengelolaan
pembukuan. Sedangkan LKM merupakan orang-orang pilihan masyarakat yang berkreteria
adil, jujur, amanah dan ihklas dalam
mengelola program kemiskinan.
Dipertengahan tahun
2015 Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan yang lebih
dikenal oleh masyarakat luas dengan nama PNPM Mandiri Perkotaan merubah pola.
Baik dari sisi program maupun dari sisi pendampingan, kini PNPM Mandiri Perkotaan tinggal kenangan. Trending
topik pemberdayaan masyarakat untuk merubah pola paradigma menjadi Program
Penanganan Kawasan Kumuh Perkotaan (P2KKP) yang berorientasi pada penyelesaian
kawasan kumuh dengan memakai 8 (delapan) sudut pandang.
Target program
sampai dengan tahun 2019 kedepan adalah bagaimana mewujudkan 100% akses air
minum layak dikonsumsi dapat terpenuhi, 0% permukiman kumuh teratasi dan 100%
sanitasi terfasilitasi dengan baik khususnya kota Lubuklinggau, provinsi Sumatera
Selatan ini? Jika melihat kondisi data Nasional pada saat ini,67% akses air minum, 11,6% permukiman kumuh
dan 59% akses sanitasi baru terakomodir dari pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
Berangkat dari
persoalan diatas, untuk mengikis tunggakan ekonomi bergulir kota Lubuklinggau. Pendamping
program tingkat kota dan pendamping program tingkat kelurahan bahu membahu
memberikan penguatan, strategi dan rencana tindak dengan beberapa strategi diantaranya dengan melakukan “Rescheduling (penjadwalan kembali) yaitu suatu
upaya penyelamatan pinjaman yang bermasalah dengan melakukan penjadwalan ulang
pembayaran kembali sisa pinjaman yang masih ada; Reconditioning yaitu (pensyaratan
kembali) yaitu suatu upaya penyelamatan pinjaman bermasalah dengan melakukan
pengaturan kembali mengenai besar pinjaman tanpa merubah jangka waktu pinjaman
yang tersisa dan Restructuring (pengaturan kembali) yaitu suatu upaya
penyelamatan pinjaman bermasalah dengan melakukan pengaturan kembali mengenai
besar pinjaman dan jangka waktu pembayaran kembalinya”
Dengan motode
dan strategi tersebut, harapan melalui program P2KKP untuk menata kehidupan
yang keberlanjutan di masyarakat dapat
teratasi. Sehingga terkikisnya tunggakan ekonomi bergulir. Tahun 2019,
merupakan tahun target akhir untuk
mewujudkan 100% akses air minum layak dikonsumsi, 0% permukiman kumuh tertata
asri dan 100% sanitasi terfasilitasi bagi semua kalangan masyarakat kota
Lubuklinggau.
Ditulis Oleh:
Apridinata
Assisten Sosial Korkot 4 Lubuklinggau
P2KKP OC-02 Provinsi Sumatera Selatan