Pemantauan dan pengawasan, adalah kegiatan
pengumpulan informasi dan mengamati perkembangan pelaksanaan suatu kegiatan yang dilakukan secara priodik untuk
memastikan apakah kegiatan tersebut
sudah dilaksanakan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Baturaja - Kita
semua pasti sudah tahu, bahwa di dunia yang modern ini sebuah kegiatan pasti
melalui proses atau tahapan. Demikian di PNPM Mandiri Perkotaan, segala kegiatan masih dan harus
melalui proses. Tidak ada kegiatan yang instan (langsung jadi seketika tanpa
adanya proses/ melalui tahap demi tahap), dan pasti dikemudian hari kita akan
dihadapkan rintangan/ permasalahan-permasalahan dilapangan yang
mana permasalahan tersebut tidak akan sama di setiap lokasi kegiatan. Bagaimana
agar kegiatan tersebut bisa berjalan lancar seperti yang telah
direncanakan sebelum pelaksanaan?
Dalam hal ini penulis tidak bermaksud mengajari atau menggurui, akan
tetapi hanya mencoba sekedar mengingatkan kembali bahwa disetiap proses/tahapan
kegiatan tidak boleh meninggalkan hal yang penting yaitu pemantauan dan
pengawasan. Pemantauan dan pengawasan ini harus dilakukan secara teliti agar
proses memahami dan menemukenali apa saja kendala atau permasalahan yang
terjadi di tiap-tiap tahapan kegiatan. Pemantauan dan pengawasan dilakukan bukan pada saat
pelaksanaan saja, akan tetapi pengawasan mestinya dilakukan sebelum, disaat, dan setelah
pelaksanaan Kegiatan.
Audit BPKP, merupakan salah satu bentuk pemantauan dan
pengawasan
terhadap kegiatan PNPM-Mandiri Perkotaan
|
Kembali lagi dengan kata proses, di PNPM Mandiri Perkotaan kegiatan Infrastruktur
dilakukan dengan melalui banyak proses, beberapa proses tersebut yaitu:
1. Adanya Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang
terbentuk dengan sendirinya di masyarakat, dimana anggota KSM merupakan Warga
Penerima Manfaat dan pemelihara dari infrastruktur yang akan dibangun. KSM yang
terbentuk mesti terdaftar dan telah diverifikasi/dinyatakan layak melakukan
kegiatan oleh BKM/LKM.
2. Adanya proposal/usulan kegiatan infrastruktur
yang akan dilakukan lengkap dengan meyertakan photo 0% lokasi kegiatan.
3. Verifikasi kelayakkan proposal/usulan kegiatan
infrastruktur. Verifikasi ini bertujuan untuk mengetahui kebenaran data kegiatan,
dimana dalam proposal kegiatan tersebut terdapat sejumlah data-data.
Yaitu; anggota KSM, Penerima Manfaat, Harga Bahan Material & Jasa, Volume
Pekerjaan, Gambar Pekerjaan serta Sket/ Denah Lokasi Pekerjaan.
4. Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Setelah
selesainya pekerjaan kegiatan, KSM wajib membuat LPJ sebagai bentuk pertanggung-jawaban terhadap
LKM, Fasilitator, Pemerintah terkait bahkan juga terhadap Masyarakat demi
terciptanya sarana transparansi.
Dari ke-4 proses/tahapan tersebut,
pemantauan dan pengawasan harus dilakukan per proses/tahapan. Jenis
pemantauan dan pengawasannya meliputi:
Uji petik Askot Infrastruktur dalam memastikan kemanfaatan
dari kegiatan
Sumur Bor.
|
1.
Pemantauan dan pengawasan partisipatif oleh
masyarakat
Dalam
hal ini masyarakat kelurahan/desa itu sendiri yang melakukan pemantauan dan
pengawasan, karena masyarakat adalah pemilik proses dari suatu kegiatan
program. Masyarakat diberi kesempatan untuk melakukan pemantauan dan
pengawasan, hal ini dilakukan dengan sukarela demi kepentingan masyarakat.
2.
Pemantauan dan pengawasan oleh pemerintah
Karena
BLM PNPM Mandiri Perkotaan merupakan bagian dari anggaran belanja Negara dan
daerah, maka pemerintah bertanggung jawab memastikan proses PNPM-MP berjalan
sesuai prinsip dan prosedur serta dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Semua
pegawai pemerinta yang terlibat dalam PNPM-MP mempunyai tugas memantau program
ini. Pegawai pemerintah harus sering mengunjungi lapangan, baik secara rutin
maupun mendesak untuk membantu memfasilitasi penyelesaian masalah.
3. Pemantauan dan pengawasan
berjenjang
KMP,
KMW, Korkot, Askot, SF, Fasilitator dan LKM bertanggung jawab untuk memantau
dan mengawasi kegiatan PNPM-MP. Mereka
wajib melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah pelaksanaan setiap tahapan
kegiatan sesuai dengan rencana dan apakah prinsip maupun prosedur PNPM-MP
diterapkan dengan benar.
Pemeriksaan
yang perlu dilakukan oleh konsultan atau fasilitator meliputi:
a.
Pemeriksaan terhadap penerapan prinsip dan prosedur PNPM-MP
b.
Pemeriksaan terhadap pengelolaan dan penggunaan dana PNPM-MP
c.
Pemeriksaan terhadap proses pelaksanaan kegiatan termasuk pengelolaan dokumen
dan administrasi
d.
Pemeriksaan terhadap kualitas proses pelaksanaan dari setiap tahapan kegiatan.
4. Pemantauan oleh pihak lain
Pemantauan
yang dilakukan secara independence, oleh organisasi atau pihak lain sehingga
program bisa menerima sudut pandang yang berbeda, yaitu pihak independen yang
mungkin memiliki pandangan lebih obyektif atau sudut pandang yang berbeda dari
para pelaksana program.
Ujipetik tim Korkot setelah kegiatan 90% selesai
|
Uji petik TL dan TA KMW Sumsel untuk menjaga agar substansi
program
tetap terjaga
|